Beranda
Tentang Kami
Layanan
News
Kontak
2022-11-21

Dasar Hukum Tilang Elektronik

Dasar Hukum Tilang Elektronik

Dasar hukum tilang elektronik adalah Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut :

 

Ayat 1 untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan

peralatan elektronik.

 

Ayat 2 Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Jadi taatilah rambu dan lampu lalu lintas dalam berkendara. 

Berita Lainnya

2025-05-28

She swapped her Tesla for a BYD

2025-02-13

Nissan and Honda ditch $60 billion merger talks, face new uncertainty.

2024-12-16

Malaysia's Proton launches its first electric vehicle.

2024-12-02

NIO, XPeng & Li Auto Provide Delivery Results for November

2024-11-15

Astra Auto Fest 2024, Pameran Khusus Produk Otomotif Astra

2024-10-06

China’s Drive for Global EV Dominance and the Roadblocks It’s Facing, in Charts.

2024-10-01

This Car Is Selling So Badly They Had to Stop the Production.

2024-08-27

Canada hits China-made electric cars with a significant 100% tariff.

2024-07-11

Japan's electronic parts makers boost capital spending by 5%

2024-05-01

Hyundai, Kia sales slip in April 2024 U.S. light-vehicle sales are expected to drop about 2% in April, reflecting one less selling day than a year earlier and weaker fleet shipments, analysts say.

Links

Beranda
Tentang Kami
Layanan
News

Kontak

Operation / Emergency

Layanan Untuk Pelanggan

2022 Global Pahala Rental | All Right Reserved