Dasar hukum tilang elektronik adalah Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1 untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan
peralatan elektronik.
Ayat 2 Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Jadi taatilah rambu dan lampu lalu lintas dalam berkendara.